Minggu, 06 Februari 2011
BMT MITRA MUAMALAH SYARIAH
BMT MITRA MUAMALAH SYARIAH adalah koperasi usaha multi syariah yang kegiatan usahanya adalah menghimpun dana melalui sistem keanggotaan dan kepemilikan modal penyertaan.
BMT Mitra Muamalah Syariah dalam usaha mensejahterakan anggotanya menyediakan dana untuk memenuhi kebutuhan anggota baik dalam usaha produktif maupun untuk kebutuhan konsumtif sebagai berikut :
>> Mudharabah : Pemberian pinjaman untuk usaha produktif berdasarkan sistem bagi hasil syariah
>> Murabahah : Penjualan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat baik secara tunai maupun secara kredit yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah
>> RAHN : Pemberian pinjaman dengan jaminan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
oke juga
BalasHapus